Desa Tepas Sepakat

Kec. Brang Rea, Kab. Sumbawa Barat
Prov. Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Tepas Sepakat

Perayaan

Hari Santri Nasional

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Tepas Sepakat Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat

Berita Desa

Komentar Terbaru

Kategori

 Pemerintah Desa Tepas Sepakat

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun Tahun 2014 tentang Desa maka sistem tata kelola pemerintahan seperti berikut. Pemerintah Desa diselenggarakan oleh kepala desa dan yang dibantu oleh Perangkat Desa. Perangkat desa yang dimaksud:

  1. Sekretariat desa, dipimpin oleh sekdes yang dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan paling banyak terdiri dari tiga bidang urusan.
  2. Pelaksana kewilayahan, merupakan unsur pembantu kepala desa dalam bidang satuan tugas kewilayahan yang dibantu oleh kepala dusun.
  3. Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai pelaksana tugas oprasional paling banyak terdiri dari tiga seksi.

Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (SOTK) mulai dari Pasal 6 sampai Pasal 10 di sebutkan bahwa, Kepala Desa dan Perangkat desa mempunyai Tugas dan Fungsi yang di antaranya sebagai berikut :

  • Pasal 6 menjelaskan tentang Tugas dan Fungsi Kepala Desa berbunyi :
  • Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  • Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
  1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  3. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  4. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
  • Pasal 7 menjelaskan tentang Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa yang berbunyi:
  • Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  • Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
  • Pasal 8 menjelaskan tentang Tugas dan Fungsi Kepala Urusan (Kaur) bidang Tata Usaha dan Umum, Keuangan dan Perencanaan berbunyi :
  • Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  • Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  • Untuk melaksanakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi:
  1. Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  2. Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  3. Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
  • Pasal 9 menjelaskan tentang Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Pelayanan berbunyi :
  • Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
  • Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
  • Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi mempunyai fungsi:
  1. Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
  2. Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  3. Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  • Pasal 10 menjelaskan tentang Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Kewilayahan / Kepala Dusun (Kadus) berbunyi :
  • Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi:
  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Mengacu pada regulasi tersebut, Pemerintahan Desa Tepas Sepakat diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan komposisi satu kepala desa, satu Sekretaris Desa yang dibantu oleh tiga Kepala Urusan, tiga kepala seksi dan empat Kepala Kewilayahan sesuai dengan pembagian wilayah di Desa Tepas Sepakat. Adapun SOTK Desa Tepas Sepakat

Desa

531

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI531penduduk

134

PEREMPUAN

PEREMPUAN134penduduk

665

TOTAL

TOTAL665penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

KHAIRUDDIN

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

HASANUDDIN

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

1

Surat

Total

1

Surat

Menu Kategori
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 22
Kemarin : 44
Total Pengunjung : 4.300
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 10.91.52.2
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

KHAIRUDDIN

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

HASANUDDIN

Sekretaris
Tidak Ada di Kantor